Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pengelolaan Kinerja Guru Mau Disederhanakan

Mendikdasmen Abdul Muti dalam  Puncak Hari Guru Nasional 2024 (28/11/2024)

JakartaKabarTerkiniNews – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, akan 2025, guru tak lagi mesti kekurangan waktu untuk mengorganisir platform e-kinerja. Ia menegaskan, pengelolaan kinerja guru ke depannya akan disederhanakan.

“Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yg lebih simpel, tak ribet, dan tak perlu ribut,” kata Mu’ti dalam peringatan puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Mu’ti menjelaskan, pengelolaan kinerja pada guru pada platform digital akan 2025 cuma perlu diisi sesuatu tahun sekali tanpa unggah dokumen.

Advertisement

“Pengelolaan cuma perlu diisi setahun sekali. Nir perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” rincinya.

Ia menjelaskan, penyederhanaan pengelolaan kinerja guru pada 2025 merupakan respons atas aspirasi guru dan pemenuhan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelenggarakan birokrasi yang tidak berbelit dan mempersulit masyarakat.

 

“Pemenuhan instruksi Bapak Presiden mulai pelayanan birokrasi yg tidak ribet, tak birokratis, birokrasi yg tak berbelit, dan birokrasi yg tidak mempersulit masyarakat,” ucap Mu’ti.

Lengkapi dengan Peraturan, Juknis, dan Juklak

Merespons kabar pemangkasan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas menjadi satu kali satu tahun tanpa unggah dokumen, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pemerintah perlu memperjelas kabar tersebut gampang-mudahan hukum berlaku dengan sempurna di daerah.

Salah satunya dengan cara memutuskan aturan, isyarat pelaksanaan, dan isyarat teknis yang tepat.

“Hendaknya juga diperjelas dengan peraturan, juklak, dan juknis yg sempurna gampang-mudahan hukum dari sentra hingga terhadap daerah,” tulis FSGI dalam informasi resmi yang diterima detikEdu, Senin (2/12/2024).

Beda Fenomena dengan di Lapangan

Jika kebijakan gres pengelolaan e-kinerja diberlakukan, FSGI meminta Pemerintah mudah-mudahan sanggup menentukan beban administrasif yg sebelumnya berlaku sudah tidak lagi ada.

“(Saat ini) kenyataan di lapangan merupakan aplikasi-aplikasi itu mesti diikuti, tapi beban tata kelola kolonialnya tetap diminta oleh kepala sekolah maupun pengawas. Dan suasana inilah yg bahu-membahu tidak mengurangi beban guru,” terang FSGI.

fsgigurue-kinerjamendikdasmen

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Rapat Korwil Kadin Indonesia Sepakat Ajukan Revisi Uu Kadin

Next Post

4 Desember Memperingati Hari Artileri Nasional, Simak Awal Mulanya

Advertisement