Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Mendikdasmen Kaji Penerapan Kembali Ujian Nasional Di Sekolah

Ilustrasi-Abdul-Muti-minta-masyarakat-melakukan-hal-ini-Ujian-Nasional-akan-diselenggarakan-kembali-di-sekolah-2049646103.png (750×500)

JakartaKabarTerkiniNews – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan mulai mengkaji pelaksana ujian nasional (UN) sampai penerapan ranking di sekolah. Mu’ti mengatakan pengkajian Ujian Nasional ini turut melibatkan para peneliti.

“Kita masih mengkaji, masih mengkaji UN itu dan gres akan menjalankan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan terkait dengan UN itu,” kata Mu’ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap penilaian terkait hal itu. Mu’ti memastikan belum ada ketetapan yg terang soal UN.

“Jadi masih kalian evaluasi, dan kami mencoba nanti keputusannya sehabis kita evaluasi. Belum ada keputusan soal UN,” katanya.

Mu’ti juga merespons soal penerapan ranking di sekolah. Menurut dia, hal itu masih didalami.

“Itu nanti selanjutnya ya, itu nanti berikutnya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan, sistem penjurusan kembali diterapkan untuk mendukung sejumlah komponen yang akan diatur dalam pelaksanaan TKA sebagai sistem pengganti Ujian Nasional (UN).

Tes ini merupakan ujian di penghujung jenjang akademik untuk mengukur kemampuan akademik seseorang. Berbeda dengan UN, tes ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.

Menurutnya, sistem lama ini untuk memberikan kepastian pada penyelenggara pendidikan khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri.

Dia mengungkapkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengambil sampelnya saja. Banyak kampus-kampus di luar negeri yang tak mau terima.

Adapun UN dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku di saat pemerintahan di bawah Nadiem Anwar Makarim. Keputusan pembatalan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Penghapusan pun ditangani alasannya yaitu keadaan pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2019 sehingga duduk permasalahan keamanan siswa dan guru yg diutamakan.

Dengan ditiadakannya UN sejak 2021, tak ada lagi syarat nilai untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi. Ad interim itu, ada tiga hal yang menjadi tolok ukur kelulusan penerima didik dari satuan/program pendidikan.

Pertama, penerima didik menyelesaikan agenda pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, penerima didik mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

ujian nasionalmendikdasmenabdul mu’ti

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hari Kesehatan Nasional Sejarah, Tujuan, Tema, Dan Logonya

Next Post

Kapan Hari Ayah Nasional 2024? Ini Klarifikasi Lengkapnya

Advertisement