
Jakarta – KabarTerkiniNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di urusan praduga Korupsi Impor Gula. Jaksa menyampaikan eksepsi Tom masuk bahan pokok perkara.
“Setelah kami mempelajari dengan seksama bahan eksepsi yang diajukan oleh penasihat aturan atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut lazim menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan alasannya yakni secara substansi materi, nota keberatan tersebut sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” kata jaksa di saat membacakan jawaban atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Jaksa menyampaikan surat dakwaan yang disusun sudah menguraikan secara lengkap, cermat dan terperinci praduga tindakan melawan hukum yang dijalankan Tom. Jaksa menyampaikan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili urusan ini.
“Surat dakwaan penuntut lazim sudah disusun secara cermat, terperinci dan lengkap yang memamerkan citra utuh atas insiden pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya.
Jaksa menyampaikan surat dakwaan Tom juga menyanggupi syarat formil dan materil. Jaksa menyampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang melakukan audit kerugian negara dalam urusan ini.
“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut lazim sudah menampung identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan sudah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut lazim baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider sudah menampung seluruh unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.
“Kemudian surat dakwaan tersebut sudah menguraikan seluruh perbuatan dan tugas terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tindakan melawan hukum yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan kawasan terjadinya tindak pidana,” imbuh jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Tom. Jaksa memohon majelis hakim melanjutkan investigasi bahan urusan ini ke tahap berikutnya yakni investigasi saksi.
“(Memohon majelis hakim) melanjutkan investigasi urusan a quo dengan menyidik pokok perkara,” pinta jaksa.
Tom Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam urusan praduga Korupsi Impor Gula. Tom memohon biar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
“(Memohon majelis hakim) mewakilkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan saat itu juga sehabis putusan sela dibacakan,” kata kuasa aturan Tom, Ari Yusuf Amir, di saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut lazim batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang menyidik dan mengadili urusan ini.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat aturan Terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara adikara mengadili urusan a quo,” ujarnya.
Dia mengklaim tak ada kerugian negara dalam acara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia menyampaikan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Surat dakwaan jaksa penuntut lazim haruslah dinyatakan batal demi aturan oleh alasannya yakni dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada urusan a quo, jaksa penuntut lazim menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, forum yang berwenang secara konstitusional mengkalkulasikan kerugian keuangan negara, sudah melakukan investigasi kepada acara importasi gula di Kementerian Perdagangan menurut LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dia menyampaikan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia menyampaikan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga tolok ukur petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih laba yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
“Surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak terperinci (obscuur libel) sehingga tidak menyanggupi ketentuan Pasal 143 ayat (2) karakter b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut lazim sudah selayaknya dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Ari juga berharap majelis hakim memulihkan nama baik Tom. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak sanggup diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan aturan Terdakwa,” ujarnya.