
Jakarta –
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA buka bunyi usai disinggung soal laporan keuangannya yang disangka ‘dipoles’. Sekretaris Perusahaan Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan.
“Dapat kami tambahkan juga, dalam hal penyusunan laporan keuangan, Perseroan senantiasa mengacu terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dan berusaha sarat untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Mahendra menambahkan, perseroan juga senantiasa diaudit oleh kantor akuntan publik selaku auditor independen. Pihaknya sekarang menyerahkan duduk problem ini terhadap Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WIKA.
“Serta setiap pembukuan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selaku Auditor Independen,” lanjutnya.
Baca juga: Wamen BUMN Curiga Laporan Keuangan Waskita-Wika Dipoles |
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengidentifikasi aneka macam duduk problem pada BUMN karya. Pria yang bersahabat disapa Tiko itu menyebut, salah satu duduk problem di BUMN karya disangka sebab pembukuan keuangan yang ‘dipoles’.
Tiko mengatakan, di beberapa BUMN karya seumpama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pelaporan keuangannya tidak cocok dengan keadaan yang nyata.
“Karena memang di beberapa karya seumpama Waskita, seumpama WIKA ini memang pelaporan keuangannya juga tidak cocok dengan keadaan riilnya. Artinya dilaporkan seolah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya,” kata Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).
“Ini memang ada gunjingan di dalam pelaporan keuangan kita sedang investigasi, tolong-menolong apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil, apa jangan-jangan perlu restatement,” sambungnya.
Tiko melanjutkan, bila ada bagian pidana dalam pembukuan keuangan maka pihaknya dapat menjalankan penuntutan pada administrasi usang yang melaporkan pembukuan keuangan itu.
Lihat juga Video: Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M sampai Bidang Tanah