
Jakarta – KabarTerkiniNews – Pemerintah bertujuan melakukan penyusunan kembali konsep Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya menyambut planning pembentukan UU tersebut.
“Kalau kalian susuri ke belakang UU KKR yg dibatalkan MK, kami sanggup menyaksikan suasana pembicaraan yg kurang lancar. Ada problem amnesti terhadap pelaku yang menjadi keluhan besar pembicaraan dikala itu. Kita harap ke depan, dialognya kian intensif dan bermakna. dewan perwakilan rakyat pasti siap kolaborasi,” ujar Willy terhadap wartawan, Rabu (11/12/2024).
Willy menilai upaya solusi pelanggaran HAM berat di masa kemudian utama dikerjakan. Willy beropini peristiwa-peristiwa kelam masa kemudian merupakan pelajaran utama bagi Indonesia di masa depan.
“Penyelesaian di luar prosedur peradilan sudah banyak menjelaskan keberhasilannya menyelesaikan persoalan. Kita berharap solusi pelanggaran HAM berat yg terjadi di masa lalu, mulai juga sanggup menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi insan yg lebih hebat,” ucapnya.
Willy berharap planning pemerintah Kepala Negara Prabowo juga disambut baik oleh pihak yg berkepentingan terhadap adanya upaya solusi perkara-masalah pelanggaran berat HAM di masa dulu.
“Prinsipnya kalian perlu berdialog, seluruhnya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan pembicaraan tanpa menang-menangan, namun mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kami laksanakan untuk UU KKR ke depan,” kata dia.
Komisi XIII DPR dewan perwakilan rakyat RI selaku teman pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum, kata Willy, akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah menyusun kembali UU KKR yang diperlukan oleh publik.