Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Hakim Nyatakan Rugi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 30 M

bangun-ikn-nusantara-jokowi-kita-jadikan-show-case-transformasi-beu.jpg (630×410)

JakartaKabarTerkiniNews – Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut lazim (JPU) soal jumlah kerugian keuangan negara dalam urusan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam urusan Proyek KA Sumut-Aceh ini sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar).

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan total kerugian keuangan negara dalam urusan ini menurut perkiraan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam urusan ini tak sanggup dijumlah secara total loss alasannya yakni proyek sudah dikerjakan.

Advertisement

“Menimbang bahwa apabila pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 tetap dijumlah secara total loss dengan dasar belum sanggup dimanfaatkan atau dioperasionalkan, maka menurut rekomendasi majelis hakim negara sudah berbuat tidak adil dan mengambil laba yang tidak sah dari terdakwa alasannya yakni senyatanya pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan oleh terdakwa dan barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan duit dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa,” kata hakim di saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Hakim menyampaikan majelis sanggup menyeleksi nilai kerugian keuangan negara sebuah urusan Proyek KA Sumut-Aceh menurut fakta persidangan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam urusan ini sebesar Rp 30.885.165.420.

“Menimbang bahwa oleh alasannya yakni adanya fakta aturan yang demikian, maka majelis hakim dalam kendala ini tidak sependapat dengan perkiraan kerugian keuangan negara dari BPKP,namun majelis hakim menjumlah sendiri besarnya kerugian negara yang muncul dalam kendala ini sebagaimana dikontrol pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa dengan demikian, menurut rekomendasi majelis hakim, besarnya kerugian keuangan negara yang muncul dalam kendala ini sebesar Rp 30.885.165.420,” tambah hakim.

Duduk selaku terdakwa dalam sidang ini yakni Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018. Kemudian, Arista Gunawan selaku team leader tenaga jago PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Hakim menyatakan Nur Setiawan Sidik dkk bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini rincian vonis Nur Setiawan Sidik dkk:

1. Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan duit pengganti Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan

2. Amanna divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan duit pengganti Rp 3.292.180.000 subsider 2 tahun

3. Freddy divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan duit pengganti Rp 1.536.034.600,85 subsider 1,5 tahun kurungan

4. Arista divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan.

korupsikasus jalur kereta api besitang langsahukum

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

25 Twibbon Hari Guru Nasional 2024 Lengkap Dengan Ucapannya

Next Post

Tanggal 26 November Memperingati 5 Hari Nasional-Internasional

Advertisement