Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pemerintah Resmikan Hari Libur Nasional Pilkada 27 November

Cara_Cek_Lokasi_TPS_Pilkada_2024-2024_11_25-17_27_10_7fe26fb8a0230021a7193571c4ce656e_960x640_thumb.jpeg (960×640)

JakartaKabarTerkiniNewsPilkada 27 November – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginformasikan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Kepala Negara Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan bunyi Pilkada 27 November selaku hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

“Keputusan ini ditandatangani Kepala Negara tanggal 21 November. Dasarnya menampilkan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

Advertisement

Landasan Hukum dan Tujuan Penetapan

Penetapan hari libur nasional Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengajukan agar hari pemungutan suara diberlakukan sebagai hari libur demi menjamin partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar tidak ada hambatan bagi pemilih, terutama yang bekerja di sektor formal, dalam menyalurkan hak suaranya. Selain itu, suasana kondusif di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lebih mudah terwujud jika masyarakat diberikan ruang waktu yang cukup.

Data KPU menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya, yang mencapai lebih dari 70 persen secara nasional. Libur nasional dianggap menjadi salah satu faktor pendukung tingginya angka partisipasi tersebut.

“Libur ini bukan semata-mata hari istirahat, tetapi hari untuk ikut menentukan masa depan daerah,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Tito mengatakan hari libur nasional Pilkada 27 November ini bagi menampilkan hak pilih terhadap masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yg sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada bersama-sama ditangani pada hari libur atau hari yg diliburkan.

“Jadi, jikalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi buat diliburkan namun sebab KPU sudah menentukan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada bersama-sama segala Indonesia ini 545 tempat itu ditangani pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya merupakan diliburkan,” ungkapnya.

pilkada 2024hari libur nasionalmendagrimenko pmk

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Soal Perintah Icc, Italia Bersiap Tangkap Netanyahu Kalau Tiba Ke Negaranya

Next Post

Waka MPR Dorong Penguatan Ekosistem Kebudayaan Nasional

Advertisement