Den Haag –KabarTerkiniNews– Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa Pendudukan Israel Di Palestina merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional. Pernyataan Pendudukan Israel Di Palestina tegas ini disampaikan dalam sidang resmi di Den Haag pada Senin, 15 April 2025, sebagai hasil dari permintaan opini hukum oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam opini hukum yang dibacakan oleh Presiden ICJ, Joan Donoghue, Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan Israel terkait pembangunan permukiman, aneksasi lahan, serta tindakan militer di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan Konvensi Jenewa.
“Tindakan Israel telah melanggar hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan melampaui batas-batas legal dalam hukum kemanusiaan internasional,” tegas Donoghue di hadapan forum global.
Putusan Pendudukan Israel Di Palestina ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi membawa dampak hukum dan diplomatik yang signifikan, terutama terhadap tekanan internasional bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Meskipun opini Mahkamah Internasional tidak bersifat mengikat secara hukum seperti putusan pengadilan pidana, opini ini dianggap sebagai pedoman hukum yang kuat bagi PBB dan negara-negara anggota dalam menilai legalitas tindakan Israel.
Pemerintah Palestina menyambut baik pernyataan Mahkamah Internasional tersebut. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebutnya sebagai kemenangan moral dan hukum bagi rakyat Palestina, serta mendesak dunia internasional untuk bertindak nyata.
“Dunia kini mendengar suara kebenaran. Kami menuntut tindakan nyata dari Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan pendudukan ini,” ujar Abbas dalam pernyataan resmi.
Sebaliknya, Pemerintah Israel menolak putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “berat sebelah dan politis.” Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri masalah yang menurut mereka “harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral.”
Sejumlah negara, termasuk anggota Uni Eropa dan negara-negara di Asia serta Afrika, mulai menyuarakan dukungan terhadap opini ICJ dan menyerukan penghentian ekspansi permukiman ilegal. Sekjen PBB, António Guterres, menyatakan harapan agar putusan ini menjadi momentum untuk memulai kembali proses perdamaian yang adil dan menyeluruh.
Putusan Mahkamah Internasional ini menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan Palestina melawan pendudukan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade. Masyarakat internasional kini dihadapkan pada tantangan besar: mewujudkan keadilan melalui tekanan diplomatik dan penghormatan terhadap hukum internasional.