
Jakarta – KabarTerkiniNews – Sebanyak 10.016 rekening bank yang terkait judi online (Judol) dikala ini sudah diblokir. Pemblokiran Judi Online itu sesuai usul Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir detikFinance, jumlah rekening yang diblokir itu naik dari sebelumnya sekitar 8.600 rekening. Pemblokiran dijalankan setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang memiliki pengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah meminta bank melakukan Pemblokiran Judi Online kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Dian mengambarkan Pemblokiran Judi Online terus dijalankan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak cuma itu OJK juga melakukan enhanced due diligence atau ADD, investigasi mendalam yang dijalankan kepada nasabah dan transaksi keuangan yang berisiko tinggi.
Sebelumnya OJK mencatat sebanyak 8.618 rekening sudah diblokir jawaban terkait dengan acara judi online. Menurut Dian pemberantasan judi online sungguh penting alasannya yakni kehadirannya memiliki pengaruh luas kepada perekonomian dan sektor keuangan.
Menurut keterangan resmi dari OJK, rekening-rekening tersebut teridentifikasi terkait dengan situs-situs judi online yang telah dilarang di Indonesia. Proses pemblokiran dilakukan setelah melalui serangkaian investigasi dan analisis data yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Bank Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang memiliki pengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah meminta bank melakukan Pemblokiran Judi Online kepada kurang lebih hingga dengan dikala ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening,” kata Dian dalam pertemuan pers virtual, Selasa (4/3/2025).