Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

Ilustrasi Judi OnlineFoto: Ilustrasi judi online. (iStockPhoto)

JakartaKabarTerkiniNews – Sebanyak 10.016 rekening bank yang terkait judi online (Judol) dikala ini sudah diblokir. Pemblokiran Judi Online itu sesuai usul Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir detikFinance, jumlah rekening yang diblokir itu naik dari sebelumnya sekitar 8.600 rekening. Pemblokiran dijalankan setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang memiliki pengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah meminta bank melakukan Pemblokiran Judi Online kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Advertisement

Dian mengambarkan Pemblokiran Judi Online terus dijalankan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak cuma itu OJK juga melakukan enhanced due diligence atau ADD, investigasi mendalam yang dijalankan kepada nasabah dan transaksi keuangan yang berisiko tinggi.

Sebelumnya OJK mencatat sebanyak 8.618 rekening sudah diblokir jawaban terkait dengan acara judi online. Menurut Dian pemberantasan judi online sungguh penting alasannya yakni kehadirannya memiliki pengaruh luas kepada perekonomian dan sektor keuangan.

Menurut keterangan resmi dari OJK, rekening-rekening tersebut teridentifikasi terkait dengan situs-situs judi online yang telah dilarang di Indonesia. Proses pemblokiran dilakukan setelah melalui serangkaian investigasi dan analisis data yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Bank Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang memiliki pengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah meminta bank melakukan Pemblokiran Judi Online kepada kurang lebih hingga dengan dikala ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening,” kata Dian dalam pertemuan pers virtual, Selasa (4/3/2025).

 

 

 

 

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Perbedaan Kurs Jual Beli Dan Cara Menghitungnya

Next Post

Iqbal Serahkan Rpjmd Ke Dprd Untuk Disahkan Jadi Perda

Advertisement