
Jakarta – KabarTerkiniNews – Defisit APBN per Maret final 2025 tercatat sebesar Rp 104,2 triliun atau setara 0,43% dari PDB. Jumlah itu masih di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Undang-undang APBN tahun 2024 mengenai APBN 2025 yang menentukan defisit sebesar 2,53%.
Angka defisit Rp 104,2 triliun setara 16,9% dari sasaran defisit yang sebesar Rp 616,2 triliun (2,53%) dari PDB. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan APBN tidak akan jebol.
“defisit didesain dengan 2,53%, ini sesuai dengan Undang-undang APBN yang sudah disetujui oleh DPR, yakni Undang-Undang 62 Tahun 2024. 2,53% itu artinya defisit Rp 616 triliun,” ungkapnya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, ditulis Rabu (9/4/2025).
Defisit APBN berasal dari pemasukan negara yang gres sebesar Rp 516 triliun atau 17,2% dari sasaran Rp 3.005 triliun. Sementara belanja negara tercatat sudah menjamah angka Rp 620,3 triliun atau 17,1% dari sasaran Rp 3.621,3 triliun.
Pendapatan negara berisikan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 400,1 triliun atau 16,1% dar sasaran Rp 2.490,9 triliun, dan penerimaan bukan pajak atau PNBP Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target.
Secara rinci penerimaan perpajakan yang berasal dari penerimaan pajak yakni sebesar Rp 322,6 triliun atau 14,7% dari sasaran Rp 2.189,3 triliun. Sementara kepabeanan dan cukai yakni sebesar Rp 77,5 triliun atau 25,7% dari sasaran Rp 301,6 triliun.
Sementara itu belanja negara yang sebesar Rp 620 triliun berasal dari belanja pemerintah sentra Rp 413,2 triliun atau 15,3% dari sasaran Rp 2.701,4 triliun. Serta ada juga transfer ke wilayah Rp 207,1 triliun atau 22,5% dari sasaran Rp 919,9 triliun.
Pada potensi itu Bendahara Negara juga menyodorkan pemerintah sudah menawan utang gres sebesar Rp 250 triliun pada periode Januari-Maret 2025. Utang tersebut digunakan untuk menambal defisit APBN yang ditetapkan optimal sebesar Rp 616,2 triliun.
Realisasi untuk pembiayaan budget itu meraih 40,6% dari sasaran APBN tersebut. Adapun defisit APBN per final Maret 2025 tercatat sebesar Rp 104,2 triliun atau 0,45% dari PDB.
Undang-undang APBN – Menurut Sri Mulyani, keputusan pemerintah itu yakni untuk mengantisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang diramal bakal membuat banyak disrupsi.
“Memang terjadi peningkatan alasannya kita mengerjakan front-loading mengantisipasi bahwa Trump akan menghasilkan banyak disruption. Makara jikalau kita mengerjakan front-loading bukan alasannya kita tidak mempunyai duit, alasannya kita memang seni administrasi dari issuance kita untuk mengantisipasi ketidakpastian yang niscaya akan menghasilkan kenaikan,” jelasnya.
Undang-undang APBN – Rincian pembiayaan budget tersebut berasal dari penerbitan surat bermanfaat negara (SBN) net Rp 270,4 triliun atau 34,8% dari pagu Rp 775,9 triliun. Lalu dari sumbangan neto meraih Rp 12,3 triliun atau 9,2% dari pagu Rp 133,3 triliun.
Sementara itu pembiayaan non utang tercatat sebesar Rp 20,4 triliun atau 12,8% dari pagu Rp 159,7 triliun. Adapun jumlah utang yang ditarik meningkat dibandingkan dua bulan permulaan tahun 2025 yang sebesar Rp 224,3 triliun