
Jakarta – KabarTerkiniNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat pendapatan negara sepanjang 2024 terkumpul Rp 2.842,5 triliun atau naik 2,1% dibandingkan periode yang serupa tahun kemudian (year on year/yoy). Pendapatan itu berasal dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rinciannya merupakan penerimaan pajak Rp 1.932,4 triliun, penerimaan bea dan cukai Rp 300,2 triliun, dan terakhir PNBP sebesar Rp 579,5 triliun. Di mana Sri Mulyani simpan duit ribuan triliun tersebut?
Saat ini banyak penduduk yang belum mengenali di mana pemerintah menyimpan ribuan triliun duit negara. Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana duit negara ini biasa digunakan selaku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dikelola oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perlu dikenali bahwa penyimpanan duit negara pemerintah Indonesia telah dikelola dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 wacana Pengelolaan Uang Negara. Dalam PP tersebut diterangkan bahwa seluruh duit milik negara negara ini disimpan dalam bentuk kas negara. Adapun kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara.
Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas biasa negara (RKUN), di mana semua kemudian lintas duit masuk dan duit keluar, dikelola dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku bendahara biasa negara.
Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 diterangkan bahwa penambahan atau pendapatan duit negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil pemasaran kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perkiraan pihak ketiga.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukkan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan duit mesti mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dibilang bahwa penghematan atau pengeluaran duit negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan sumbangan pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perkiraan pihak ketiga.
Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pembuatan duit negara, RKUN ini tak hanya berisi satu rekening. Namun pemerintah juga sanggup membuka beberapa subrekening dan rekening yang lain milik pemerintah yang difungsikan selaku kas negara di bank sentral.
Adapun ketentuan lebih lanjut perihal pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening yang lain dikelola dengan Peraturan Menteri Keuangan.